Trading Forex Pajak Kena
Penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex, sudah pernah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l undang-undang pajak penghasilan (uu pph) nomor 36 tahun 2008. menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih. Jadi untuk rp 900 juta akan kena 30%. tetapi setahu saya hingga saat ini untuk yang trading di broker luar negeri tidak ada (atau belum ada) ketentuan untuk melaporkan penghasilan dari transaksi tradingnya, kecuali kalau wajib pajak secara trading forex pajak kena sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak. Contoh Real Perhitungan Pajak Hasil Trading Forex Tanya Apakah Trading Forex Kena Pajak Broker Forex Terbaik Peraturan Pajak Terkait Trading Forex Valas Online (1) tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: b. wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha t...